Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang belakangan sedang mendapat sorotan itu, cukup diperkuat saja. Namun ia menyatakan kesetujuannya untuk memperkuat institusi KPK. Sebagai lembaga, lanjutnya, KPK harus didukung agar tidak gampang "dihajar" oleh pihak-pihak yang tak ingin korupsi diberantas di Indonesia. "Yang penting usaha memperkokoh, saya setuju. Masyarakat ini harus mendukung, menolak segala pikiran ngawur," tandasnya.
"Saya tidak mengerti faham itu, saya penggagas (KPK), ini sementara saja, sampai polisi dan jaksa bergegas membersihkan negara ini," kata Buyung saat menghadiri acara buka puasa bersama di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Awal dibentuk, kata Buyung, KPK merupakan lembaga ad hoc, ditujukan untuk memicu kebersamaan diantara instasi penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi. "Karena tidak ada rencana untuk tetap, supaya ada gerakan pemberantasan korupsi yang serentak, serius menggalakkan polisi dan jaksa," serunya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas