Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang belakangan sedang mendapat sorotan itu, cukup diperkuat saja. Namun ia menyatakan kesetujuannya untuk memperkuat institusi KPK. Sebagai lembaga, lanjutnya, KPK harus didukung agar tidak gampang "dihajar" oleh pihak-pihak yang tak ingin korupsi diberantas di Indonesia. "Yang penting usaha memperkokoh, saya setuju. Masyarakat ini harus mendukung, menolak segala pikiran ngawur," tandasnya.
"Saya tidak mengerti faham itu, saya penggagas (KPK), ini sementara saja, sampai polisi dan jaksa bergegas membersihkan negara ini," kata Buyung saat menghadiri acara buka puasa bersama di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Awal dibentuk, kata Buyung, KPK merupakan lembaga ad hoc, ditujukan untuk memicu kebersamaan diantara instasi penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi. "Karena tidak ada rencana untuk tetap, supaya ada gerakan pemberantasan korupsi yang serentak, serius menggalakkan polisi dan jaksa," serunya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi