Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi

Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang belakangan sedang mendapat sorotan itu, cukup diperkuat saja.

"Saya tidak mengerti faham itu, saya penggagas (KPK), ini sementara saja, sampai polisi dan jaksa bergegas membersihkan negara ini," kata Buyung saat menghadiri acara buka puasa bersama di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/8).

Awal dibentuk, kata Buyung, KPK merupakan lembaga ad hoc, ditujukan untuk memicu kebersamaan diantara instasi penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi. "Karena tidak ada rencana untuk tetap, supaya ada gerakan pemberantasan korupsi yang serentak, serius menggalakkan polisi dan jaksa," serunya.

Namun ia menyatakan kesetujuannya untuk memperkuat institusi KPK. Sebagai lembaga, lanjutnya, KPK harus didukung agar tidak gampang "dihajar" oleh pihak-pihak yang tak ingin korupsi diberantas di Indonesia. "Yang penting usaha memperkokoh, saya setuju. Masyarakat ini harus mendukung, menolak segala pikiran ngawur," tandasnya.

JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News