Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 20:14 WIB
Seperti diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, mewacanakan untuk memasukan legalitas KPK di dalam konstitusi. Ini agar status kelembagaan KPK tidak lagi sementara atau ad hoc.
Baca Juga:
Lukman menilai institusi KPK masih amat diperlukan oleh bangsa ini di tengah makin maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba