Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi

Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Seperti diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, mewacanakan untuk memasukan legalitas KPK di dalam konstitusi. Ini agar status kelembagaan KPK tidak lagi sementara atau ad hoc.

Lukman menilai institusi KPK masih amat diperlukan oleh bangsa ini di tengah makin maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News