Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 20:14 WIB

Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi
Seperti diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, mewacanakan untuk memasukan legalitas KPK di dalam konstitusi. Ini agar status kelembagaan KPK tidak lagi sementara atau ad hoc.
Baca Juga:
Lukman menilai institusi KPK masih amat diperlukan oleh bangsa ini di tengah makin maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama