BW Dinilai Lebih Tepat Ajukan Praperadilan Dibanding BG

jpnn.com - JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto adalah pihak yang lebih tepat mengajukan praperadilan dibanding Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Hal ini didasarkan pada proses penangkapan BW, sapaan akrab Bambang.
Menurutnya, pada saat penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri, tangan BW tampak diborgol. Menurut Ganjar, proses penangkapan BW memenuhi syarat apabila dia ingin mengajukan praperadilan.
"Kalau proses yang diajukan BW atas proses penangkapan, ini sesuai aturan praperadilan. Jadi judulnya sudah benar," kata Ganjar usai diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (8/2).
Sedangkan, Ganjar menjelaskan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak tepat. Karena, menitikberatkan kepada penetapan tersangka yang tidak tergolong persyaratan pengajuan praperadilan.
"Sementara yang diajukan BG (Budi Gunawan) judulnya aja tak pas. Karena penetapan tersangka," tandas Ganjar.
Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Ia mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.
Sidang praperadilan Budi Gunawan sebenarnya dijadwalkan dimulai pada Senin (2/2) lalu. Namun, sidang itu ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tidak hadir. Rencananya, sidang praperadilan itu akan dmulai lagi pada Senin (9/2). (gil/jpnn)
JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja