BW Doakan Rudi Rubiandini Dapat Hidayah
jpnn.com - JAKARTA - Sikap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang cukup kooperatif di kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas belum membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto yakin bahwa Guru Besar Institue Teknologi Bandung (ITB) itu bisa dijadikan Justice Collaborator.
Bambang menyebut ada syarat mutlak yang mesti dipenuhi oleh seorang tersangka korupsi bila ingin menjadi JC. Salah satunya dia bukan pelaku utama, itu multak. Kalaupun ada pelaku utama ingin jadi JC maka KPK akan sangat terbantu.
"Tapi kan pertanyaannya sekarang adalah apakah betul RR ini mau bekerja sama. Kan tidak bisa orang baik terus dijamin mau bekerja sama. Buktinya dia kesandung kasusn ini." Kata pimpinan KPK yang akrab disapa BW itu, Jumat (16/8) malam.
Dia menegaskan indikasi seseorang yang ingin jadi JC itu sederhana, yakni memberikan keterangan yang secara kualitatif bisa membongkar kasus ini. Nah, saat ditanya apakah dalam kasus ini Rudi Rubiandini sudah memberikan keterangan sejujurnya, BW mengaku belum.
BW menyebut Rudi masih menyembunyikan sesuatu yang bisa membuka kasus ini secara jelas. Anak buah Jero Wacik itu dinilai BW masih belum sepenuhnya membuka diri terkait walaupun cukup kooperatif saat menunjukan dimana tas berisi uang dugaan suap tersimpan.
"Tetapi terhadap semua proses itu belum dibuka semua dan kami berdoa semoga pak RR ini akan mendapatkan hidayah di dalam bulan syawal ini untuk membuka yang sesungguhnya," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sikap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang cukup kooperatif di kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker