BW: Kenapa Saya Diperlakukan Seperti Ini?
jpnn.com - JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) kembali menegaskan bahwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi yang menjeratnya ini, erat hubungannya dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dikatakan BW menjawab wartawan apakah dia merasa dikiriminalisasi dengan kasus ini. "Kalau saya bukan pimpinan KPK, dan tidak membutuhkan ekspos dan tidak menyatakan BG sebagai tersangka, kasus ini tidak ada," kata BW di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Dia menjelaskan, kasus-kasus seperti yang dijeratkan kepadanya itu banyak dilaporkan di Ombudsman RI.
Namun, kata dia, ketika kasus yang menjeratnya ini muncul, langsung diproses oleh Polri. Jadi, kata dia, ada semacam diskriminasi terhadap dirinya. "Kenapa saya diperlakukan seperti ini, yang lain tidak? Tapi saya tidak ingin terjebak di situ," bebernya.
Sekarang, kata dia, yang dilakukan adalah bagaimana membantu pimpinan KPK untuk menyelesaikan kasus ini. BW hari ini memenuhi panggilan Bareskrim namun menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA.
Alasannya, karena ada surat Plt Pimpinan KPK untuk Polri yang menyatakan supaya pemeriksaan terhadap pimpinan KPK nonaktif maupun pegawai KPK dihentikan. Selain itu juga karena berdasarkan pasal 189 ayat 3 KUHAP.
Lantas, langkah selanjutnya apakah ingin kasus ini dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan? BW mengaku belum memikirkan ke arah tersebut. "Terlalu pagi. Bagi saya (sekarang) siapkan diri sebaik-baiknya," katanya.
Dia pun enggan menanggapi soal penyidik yang sudah merampungkan berkas penyidikan kasusnya sebagai tersangka. Saya tidak tahu. Tapi, kalau begitu saya tidak perlu diperiksa lagi," jelasnya.
JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) kembali menegaskan bahwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi