BW Mundur, BG Berani nggak Ikut Mundur?

BW Mundur, BG Berani nggak Ikut Mundur?
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Seperti dijanjikan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin siang (26/1).

Pengunduran tersebut sekaligus memberikan contoh terhadap Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan yang juga berstatus tersangka korupsi di KPK.

Bambang mengatakan dia dan banyak pihak meyakini penetapan tersangka di Bareskrim itu direkayasa, namun dirinya berupaya patuh pada undang-undang.

UU No 30 / 2002 tentang KPK diatur mengenai pemberhentian pimpinan KPK. Dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan pimpinan KPK ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

'”Saya tetap harus patuh pada konstitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik. Oleh karena itu, saya mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan,” ujar Bambang.

Surat pengunduran diri itu nanti akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK yang lainnya. “KPK ini kan harus bertindak secara kolegial. Mudah-mudahan nanti segara ada kejelasan putusan dari para pimpinan,” katanya.

Saat ditanya apakah pengunduran dirinya sebagai contoh untuk Budi Gunawan yang lebih dulu terjerat sebagai tersangka kasus korupsi ? BW menjawab, seorang pimpinan harus menunjukkan leadership.

“Saya khawatir bangsa ini akan kehilangan kepemimpinannya. Saya belajar menjadi pemimpin yang baik. Yang bisa menunjukkan kepemimpinan dan bertanggungjawab atas keputusan yang saya ambil,” ucapnya.

JAKARTA - Seperti dijanjikan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri pasca ditetapkan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News