BW Persoalkan Pasal Baru, Bareskrim: Terserah Penyidik

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa penambahan pasal dalam surat panggilan terhadap tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto adalah hak penyidik. Meski begitu, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daniel Bolly Tifaona tak sependapat jika itu disebut pasal baru.
"Terserah, penyidik kan melihat-lihat pemeriksaan-pemeriksaan semuanya. Sebetulnya dia bilang pasal baru, nggak juga," kata Bolly di Mabes Polri, Senin (23/2). "Nanti di resume kita tambahin pasal baru tidak masalah," tegas Bolly.
Sebelumnya, BW akan dipanggil Mabes Polri, Selasa (24/2). Namun, BW mempersoalkan pasal baru yakni pasal 56 dalam panggilan itu. "Ada beberapa hal yang penting, tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan (kasus itu)," kata Bambang saat ditemui di sela-sela ajang car free day, di Jakarta, Minggu (22/2).
"Tapi (penambahan pasal ini) saya harus tanya itu pada penyidik," kata Bambang.
Lebih lanjut Bolly menegaskan bahwa sejauh ini sudah 46 saksi diperiksa dalam kasus BW. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa penambahan pasal dalam surat panggilan terhadap tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa