BW Sebut Gugatan Kubu KLB PD Terhadap SK Menkumham Seharusnya Gugur

BW Sebut Gugatan Kubu KLB PD Terhadap SK Menkumham Seharusnya Gugur
Ilustrasi - Kuasa kukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto (kemeja putih). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bambang Widjojanto (BW) menyoroti gugatan kubu kongres luar biasa (KLB) terhadap SK Menkumham.

Bambang Widjojanto menilai gugatan tersebut seharusnya gugur karena salah satu penggugat mengundurkan diri.

Kubu KLB diketahui sebelumnya mengajukan permohonan uji materiel terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Menurut BW, gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT didaftarkan secara bersama-sama oleh beberapa penggugat, bukan secara sendiri-sendiri.

Demikian dikemukakan Bambang Widjojanto sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Jumat (24/9).

“Jika ada salah satu penggugat yang mundur, semestinya gugatan otomatis gugur,” ujar BW.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Bambang Soebiantoro menunda sidang terkait gugatan KLB, Kamis (23/9).

Bambang Widjojanto menyebut gugatan kubu KLB PD terhadap SK Menkumham seharusnya gugur, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News