BW Sudah Bawa Baju Ganti, Ternyata Batal Dibui
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini batal menahan komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat. Bambang yang keluar dari gedung Bareskrim Polri sore tadi pun memilih irit bicara.
Meski demikian, BW -sapaan Bambang- mengisyaratkan bahwa sebenarnya dia sudah siap-siap jika akhirnya ditahan. "Ini saya bawa tas isinya baju," katanya saat hendak meninggalkan Bareskrim Polri, Kamis (23/4), sore.
Tas berisi baju itu disimpan di dalam mobil Toyota Innova berpelat nomor B 1478 SIL yang ditumpanginya. BW memang dikabarkan sempat akan ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, penahanan urung dilakukan karena Bareskrim menganggap BW bersikap kooperatif.
Sedangkan Saor Siagian yang menjadi kuasa hukum BW mengatakan, rencana penahanan terhadap kliennya jelas menyimpang dari kesepakatan antara Polri, KPK dan Kejagung. Sebab, kata Saor, sudah ada kesepakatan antara KPK, Polri dan Kejagung agar kasus BW untuk sementara diendapkan dulu.
"KPK, polisi, jaksa kemudian sepakat diminta coolling down. BW patuh atas peristiwa itu," ujar Saor di Mabes Polri, Kamis (23/4).
Ia mengakui, BW dalam pemeriksaan kali ini memang sempat disodori surat penahanan. BW juga sempat diminta untuk menandatanganinya.
Namun, kata Saor, penyidik tiba-tiba menarik kembali surat perintah penahanan itu. "Kami tidak tahu apa penyebabnya. Penyidik mengatakan bahwa BW tidak jadi ditahan," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini batal menahan komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar