BW Tak Persoalkan Jika KPK Bisa Terbitkan SP3
Kamis, 01 Desember 2011 – 19:17 WIB
JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak begitu mempersoalkan perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, justru DPR sebagai pembuat UU yang memiliki otoritas untuk memberikan kewenangan penerbitan SP3 kepada KPK.
"KPK tidak punya kapasitas untuk membuat kewenangan penerbitan SP3 karena itu domainnya DPR selaku pembuat UU," kata Bambang saat fit and proper test calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (1/12).
Walau demikian Bambang mengaku setuju saja jika nantinya dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK, lembaga antokorupsi itu diberi kewenangan mengeluarkan SP3. "Yang penting harus ada argumen kenapa SP3 dilakukan."
Menurutnya, revisi undang-undang merupakan sebuah keharusan. Sebab, UU harus mengimbangi dinamika yang ada di masyarakat.
JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak begitu mempersoalkan perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan