BY dan FQ Berbuat Tak Terpuji di Apartemen Kosong, Pengakuannya, Ya Ampun
Senin, 14 Juni 2021 – 19:56 WIB
"Kerugian dari korban total hampir sampai Rp 250 juta," ujar Rinaldo.
Aksi pencurian itu diketahui korban saat mendatangi apartemennya dan mendapati properti miliknya dalam kondisi berantakan.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Metro Setiabudi.
"BY (ditangkap) di Kembangan, Jakbar. LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi," ujar Rinaldo.
Kepada polisi, kedua kuli bangunan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
BY dan FQ yang ketahuan berbuat tak terpuji di apartemen kosong di Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, tak bisa mengelak, simak pengakuan mereka.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar