Bye! Dua Tempat Hiburan Ditutup Satpol PP

jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP dan dinas kebudayaan pariwisata (disbudpar) menindak dua tempat hiburan di Surabaya kemarin (5/7).
Bellflower Spa di Jalan Embong Cerme dan Istana Massage di Darmo Park I disegel.
Diduga, dua tempat itu melanggar izin usaha pariwisata (IUP).
Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya Irvan Widyanto secara normatif mengatakan, penyegelan dilakukan karena dua tempat tersebut menyalahi perizinan. Itu sesuai dengan surat disbudpar.
"Yang jelas, kami jalankan bantib (bantuan penertiban, Red) dari disbudpar. Soal prostitusi itu sudah masuk pidana. Kami fokus ke penegakan perda" jelasnya.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa dua tempat hiburan itu juga menjalankan prostitusi terselubung.
Irvan yang mantan camat Rungkut itu menjelaskan, selama ini banyak usaha pariwisata yang tidak berizin.
Hanya, prosesnya kini dalam masa peringatan. Satpol PP akan menyegel selama izin tidak segera diurus.
Satpol PP dan dinas kebudayaan pariwisata (disbudpar) menindak dua tempat hiburan di Surabaya kemarin (5/7).
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas