Cabuli 14 Siswi, Kepala Sekolah Dijerat Polisi
Selasa, 16 April 2013 – 23:23 WIB
BATAM - Polresta Batam, Rempang Galang (Barelang) telah menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan. Herizon diduga telah mencabuli 14 siswinya.
Herizon telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (15/4) pekan lalu, atau beberapa jam setelah para korban dimintai keterangan polisi. Hanya saja, Herizon hingga saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangannya apalagi ditahan.
Namun sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang memastikan Herizon sudah menyandang status tersangka. “Kalau tersangka sudah sejak kemarin (Senin,red),” ujar sumber batampos.co.id sore tadi (16/4).
Herizon ditetapkan sebagai tersangka setelah para korban diperiksa dan menjalani visum. Dari pemeriksaan itu, ternyata ada dua korban yang mengalami tanda-tanda kekerasan seksual pada kemaluan mereka. (ptt/spt/jpnn)
BATAM - Polresta Batam, Rempang Galang (Barelang) telah menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi