Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara
Rabu, 18 Juni 2014 – 18:34 WIB
Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan ER bermula ketika salah seorang siswa kelas 6 SD 117858 melaporkan kepada orang tuanya, bahwa ia telah dicabuli oleh wali kelasnya, akhir 2013 silam.
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung marah dan mendatangi sekolah. Setibanya di sekolah, orang tua korban langsung mengamuk dan mencari pelaku. Sontak, warga pun berdatangan ingin mengetahui apa yang terjadi.
Melihat hal itu, pelaku langsung lari dan langsung menyerahkan diri ke polsek Kualuh Ledong guna menghindari amukan massa. (CR-2)
RANTAU – Terbukti bersalah, terdakwa ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang berprofesi sebagai guru di SD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri