Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara
Rabu, 18 Juni 2014 – 18:34 WIB

Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara
Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan ER bermula ketika salah seorang siswa kelas 6 SD 117858 melaporkan kepada orang tuanya, bahwa ia telah dicabuli oleh wali kelasnya, akhir 2013 silam.
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung marah dan mendatangi sekolah. Setibanya di sekolah, orang tua korban langsung mengamuk dan mencari pelaku. Sontak, warga pun berdatangan ingin mengetahui apa yang terjadi.
Melihat hal itu, pelaku langsung lari dan langsung menyerahkan diri ke polsek Kualuh Ledong guna menghindari amukan massa. (CR-2)
RANTAU – Terbukti bersalah, terdakwa ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang berprofesi sebagai guru di SD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi