Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun
Rabu, 25 Mei 2011 – 10:31 WIB
SAMPIT – Martopo alias Topo (24) oknum guru SMP PGRI Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, tampaknya harus menghabiskan masa mudanya di penjara. Ia diganjar hukuman kurungan penjara selama delapan tahun, karena terbukti melakukan perbuatan asusila mencabuli 17 siswa.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan pencabulan secara terus menerus,” kata ketua majelis hakim Saurasi Silalahi SH MH, di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (24/5).
Selain menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, hakim menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Vonis hakim tersebut, masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta subsidair enam bulan.
Jaksa penuntut umum, Tigor Untung Marjuki Sirait SH menuntut terdakwa Martopo dihukum sesuai dakwaan alternatif kesatu. Martopo dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SAMPIT – Martopo alias Topo (24) oknum guru SMP PGRI Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, tampaknya harus menghabiskan masa mudanya di
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground