Cabuli 3 Anak Panti, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Bui
Senin, 13 Desember 2021 – 22:19 WIB

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto (kanan) dan JPU AB Ramadhan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12). Foto : Lutvaitul Fauziah/JPNN.com.
Di 2020, Bruder Angelo kembali membuka panti asuhan baru.
Baca Juga:
Khawatir dengan peristiwa yang pernah terjadi, masyarakat pun kembali melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Depok dengan bukti dan saksi yang lebih lengkap. (mcr19/jpnn)
Terdakwa Bruder Angelo dituntut 14 tahun bui terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap 3 anak panti
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- IFG Life Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan, Belanja Baju Lebaran & Bukber
- Kemendikdasmen Memperkuat Kurikulum & Perlindungan Anak Lewat KREASI
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor