Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan

Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menjelaskan soal penangkapan Ajo. Foto:Polsek Tampan.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang kakek berinisial SA alias Ajo (64) ditangkap polisi dari Polsek Tampan, lantaran mencabuli tiga bocah ingusan di dalam toilet masjid.

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan tersangka Ajo telah mencabuli tiga anak perempuan berusia lima, sembilan, dan 12 tahun sebanyak 30 kali.

Aksi pencabulan bahkan dilakukan tersangka di dalam kamar mandi sebuah masjid yang berada di Jalan Budi Daya Ujung, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

“Pelaku ini modusnya awalnya memberi jajan kepada para korban. Mulai dari seribu, hingga tiga ribu rupiah,” kata Kompol Asep saat dikonfirmasi JPNN.com Jumat (15/9).

Asep membeberkan, aksi Ajo cabuli 3 bocah itu sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir di lokasi tersebut.

"Modusnya selalu memberi jajan. Lama kelamaan tersangka mengajak korban ke kamar mandi dan mencabuli korban,” bebernya.

Selain Ajo, polisi turut menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam warna orange dan leging dongker.

Atas perbuatannya, tersangka Ajo dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr36/jpnn)

Seorang kakek berinisial SA alias Ajo (64) dijebloskan ke sel Polsek Tampan, Pekanbaru lantaran cabuli 3 bocah di dalam toilet masjid sampai 30 kali.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News