Cabuli 5 Murid SD di Kelas, Oknum Guru Resmi Ditahan Polisi

jpnn.com, TAPSEL - Unit PPA Polres Tapsel akhirnya menetapkan oknum guru SD berinisial KH sebagai tersangka karena mencabuli lima muridnya.
Kini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih jauh.
“Sudah kami periksa dan juga pihak sekolah. Untuk status tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Polres Tapsel,” kata Kepala Unit PPA Polres Tapsel Iptu Heppy Margowati Suyono, Kamis (1/2).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang mengajar di SD Negeri Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, diduga melakukan perbuatan cabul dengan menciumi dan memegang kemaluan korban di dalam kelas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, tersangka KH membantah melakukan pencabulan. Warga Desa Pintu Langit Jae, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini mengaku hanya memeluk dan menciumi para korban sebagai bentuk ungkapan kasih sayang seperti bapak dan anak.
“Yang dicium keningnya dan dipeluk itu sama, laki-laki dan perempuan. Kalau pegang kemaluan tidak ada, tapi kalau memeluk iya, yang lima yang saya cium dan peluk layaknya seperti bapak dan anak,” kata tersangka. (fir)
Unit PPA Polres Tapsel akhirnya menetapkan oknum guru SD berinisial KH sebagai tersangka karena mencabuli lima muridnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak