Cabuli 5 Murid SD di Kelas, Oknum Guru Resmi Ditahan Polisi
jpnn.com, TAPSEL - Unit PPA Polres Tapsel akhirnya menetapkan oknum guru SD berinisial KH sebagai tersangka karena mencabuli lima muridnya.
Kini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih jauh.
“Sudah kami periksa dan juga pihak sekolah. Untuk status tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Polres Tapsel,” kata Kepala Unit PPA Polres Tapsel Iptu Heppy Margowati Suyono, Kamis (1/2).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang mengajar di SD Negeri Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, diduga melakukan perbuatan cabul dengan menciumi dan memegang kemaluan korban di dalam kelas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, tersangka KH membantah melakukan pencabulan. Warga Desa Pintu Langit Jae, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini mengaku hanya memeluk dan menciumi para korban sebagai bentuk ungkapan kasih sayang seperti bapak dan anak.
“Yang dicium keningnya dan dipeluk itu sama, laki-laki dan perempuan. Kalau pegang kemaluan tidak ada, tapi kalau memeluk iya, yang lima yang saya cium dan peluk layaknya seperti bapak dan anak,” kata tersangka. (fir)
Unit PPA Polres Tapsel akhirnya menetapkan oknum guru SD berinisial KH sebagai tersangka karena mencabuli lima muridnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil