Cabuli 8 Bocah, Istri Ketua RT Disidang Adat

Cabuli 8 Bocah, Istri Ketua RT Disidang Adat
Cabuli 8 Bocah, Istri Ketua RT Disidang Adat
BENGKULU – Skandal mesum istri Ketua RT 16 Kelurahan Bentiring, Em (40), benar-benar membuat geger Bengkulu. Inilah kasus pertama, seorang wanita mencabuli pria. Biasanya, pria yang mencabuli wanita. Tadi malam (15/4), kasus itu berujung pengadilan adat berupa nasi punjung dan ayam di rumah Ketua RW.

Peristiwa unik kembali terjadi saat pengadilan adat digelar tadi malam. Biasanya, Pak RT mengadili muda-mudi yang digerebek warga. Tapi kali ini, pak RT dan bu RT yang diadili.

Pantauan Rakyat Bengkulu (JPNN Grup), suasana di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring RW 3 tadi malam diwarnai hiruk pikuk warga. Ratusan warga tumpah ruah memadati acara ritual nasi punjung yang menghadirkan bu RT dan pak RT mereka, Em (40) dan Mis. Puluhan warga yang didominasi ibu rumah tangga mendatangi rumah Ketua RW 3, Yuheri Yunus. Warga antusias ingin menyaksikan jalannya musyawarah, terkait kasus dugaan cabul yang dilakukan Em, istri dari Ketua RT 16 Perum Korpri.

Warga tampak penasaran ingin menyaksikan Em dan suaminya, yang dihadirkan di rumah Ketua RW. Bahkan, puluhan warga ini rela menunggu di depan rumah Ketua RW untuk mengetahui hasil dari rapat yang dipimpin para tokoh masyarakat setempat. Sesekali terdengar teriakan hiruk pikuk dari luar rumah. Kendati disaksikan puluhan warga dan diwarnai teriakan, namun malam itu tokoh masyarakat dan polisi berhasil meredam emosi warga.

BENGKULU – Skandal mesum istri Ketua RT 16 Kelurahan Bentiring, Em (40), benar-benar membuat geger Bengkulu. Inilah kasus pertama, seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News