Cabuli 8 Bocah, Pria Ini Terancam Dihukum Penjara 20 Tahun
jpnn.com, PIDIE - Kejari Pidie Jaya telah menerima berkas kasus pencabulan delapan pelajar dengan tersangka berinisial BM, 44, dari penyidik Polres Pidie. Perbuatan tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun.
Kasipidum, Aulia mengatakan beberapa hari lalu, jaksa penuntut umum telah menerima berkas perkara kasus pencabulan terhadap delapan pelajar yang dilakukan warga Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya tersebut dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Reserse Kriminal Polres Pidie.
Namun karena belum lengkap, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. "Sudah kita terima beberapa hari lalu, tapi belum lengkap dan sudah kita kembalikan untuk dilengkapi. Kami sudah memberi petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut supaya secepatnya dapat di P21," katanya, Selasa (4/9).
Aulia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 80 dan 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena korban BM lebih dari satu orang ia diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ancaman maksimal pencabulan terhadap anak sampai 15 tahun penjara. Tapi karena tersangka melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu orang, hukuman dapat diperberat lima tahun penjara lagi," jelasnya. (mag-78/mai)
Kejari Pidie Jaya telah menerima berkas kasus pencabulan delapan pelajar dengan tersangka berinisial BM, 44, dari penyidik Polres Pidie.
Redaktur & Reporter : Budi
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?