Cabuli ABG Dalam Kondisi Mabuk

Cabuli ABG Dalam Kondisi Mabuk
Cabuli ABG Dalam Kondisi Mabuk
ARIVAI – Di bawah pengaruh minuman keras, terdakwa DP (16), warga Jl Sukarela, Kecamatan Sukarami, nekat mencabuli korban Kar (14) di Jl Adi Sucipto, Kompleks Perhubungan Palembang. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Porman Situmorang SH, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp60 juta subsider satu hari.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Maria SH, yang menuntut perbuatan terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp60 juta subsider dua bulan.

“Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim, Porman Situmorang SH, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5).

Penasehat hukum terdakwa, Bustanul Fahmi SH, yang ditemui menjelaskan, semua hasil vonis dari majelis hakim ini diserahkan ke terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding. “Semua merupakan hak terdakwa, dan terdakwa berhak untuk menerima atau menolak serta mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,” tandasnya.

ARIVAI – Di bawah pengaruh minuman keras, terdakwa DP (16), warga Jl Sukarela, Kecamatan Sukarami, nekat mencabuli korban Kar (14) di Jl Adi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News