Cabuli Adik Kelas Sesama Jenis, Pemuda Ini Beri Alasan yang Mengejutkan
Senin, 18 Januari 2021 – 02:19 WIB

Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. Foto: dok jpnn
BACA JUGA: Berita Duka: Kelly Mariana Meninggal Dunia
SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)
Seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan, berinisial SU, 18, ditangkap petugas Polsek Natar, Minggu (17/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak