Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial IV, 22, di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Selasa (1/10/2024).
Pelaku ditangkap lantaran menyebarkan foto dan video asusila lewat media sosial (Medsos) Telegram.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) lembaga perlindungan anak asal Amerika Serikat, Kamis 26 September 2024.
Dalam patroli siber tersebut, ditemukan sejumlah file berupa video dan foto berupa konten pornografi yang disimpan oleh pelaku di file Google Drive.
"Setelah itu kami melakukan NCMEC berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, kemudian ke Subdit Siber, lalu kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Pali," jelas Riska saat ditemui di press rilis di Polda Sumsel, Senin (7/10/2024).
Dari hasil penyidikan, IV ternyata melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakan pelaku sendiri berinisial AFM, 8.
Aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 sebanyak delapan kali.
"Enam kali dilakukan di Pali dan dua kali di Palembang," ujar Riska.
Pria berinisial IV, 22, ditangkap, dia ditangkap lantaran menyebar foto dan video asusila ke group Telegram.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024