Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap

Seusai melakukan aksi pencabulan, pelaku lalu membuat konten asusila yang dibagikan ke group Telegram.
"Group Telegram ini pelaku dapat dari Facebook," ungkap Riska.
Subdit Siber yang mengamankan akun Telegram tersangka dibuat terkejut lantaran terdapat lebih dari 2.000 konten ataupun video asusila terhadap anak.
"Group Telegram ini tengah kami dalami, karena anggota dalam group itu ada ribuan orang, ada yang berasal dari Indonesia dan ada juga dari luar negeri," terang Riska.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 JO pasal 52 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Dan atau Pasal 76E JO Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Huruf A JO Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau pasal 37 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman Pidana lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, " tutup Riska.(mcr35/jpnn)
Pria berinisial IV, 22, ditangkap, dia ditangkap lantaran menyebar foto dan video asusila ke group Telegram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Menjelang Lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Dirut PTBA dan Kabinda Sumsel
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari