Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap

Seusai melakukan aksi pencabulan, pelaku lalu membuat konten asusila yang dibagikan ke group Telegram.
"Group Telegram ini pelaku dapat dari Facebook," ungkap Riska.
Subdit Siber yang mengamankan akun Telegram tersangka dibuat terkejut lantaran terdapat lebih dari 2.000 konten ataupun video asusila terhadap anak.
"Group Telegram ini tengah kami dalami, karena anggota dalam group itu ada ribuan orang, ada yang berasal dari Indonesia dan ada juga dari luar negeri," terang Riska.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 JO pasal 52 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Dan atau Pasal 76E JO Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Huruf A JO Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau pasal 37 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman Pidana lima tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, " tutup Riska.(mcr35/jpnn)
Pria berinisial IV, 22, ditangkap, dia ditangkap lantaran menyebar foto dan video asusila ke group Telegram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus