Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap
Senin, 25 Agustus 2014 – 21:33 WIB
Dari kasus pencabulan yang menyeret kedua tersangka yang tergolong masih remaja itu. Kedua tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Kedua tersangka terancam kurungan di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ipk)
TARAKAN - Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer