Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap
Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap

Dari kasus pencabulan yang menyeret kedua tersangka yang tergolong masih remaja itu. Kedua tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Kedua tersangka terancam kurungan di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ipk)


TARAKAN - Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News