Cabuli Anak Di Bawah Umur, JK Dituntut 10 tahun Penjara

Cabuli Anak Di Bawah Umur, JK Dituntut 10 tahun Penjara
Cabuli Anak Di Bawah Umur, JK Dituntut 10 tahun Penjara

jpnn.com - TIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Marsela, SH, Selasa (10/3) lalu menuntut terdakwa AA alias Boy, yang merupakan terdakwa dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (9) yang tidak lain adalah keponakan terdakwa sendiri. 

Kepada Radar Timika (Grup JPNN), Rabu (11/3), Maria menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa, maka pihaknya menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda Rp 60 Juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. “Boy tuntutannya empat belas tahun, denda enam puluh juta subsider enam bulan kurungan. Karena itu perkara persetubuhan,” kata Maria Marsela. 
Selain itu, pihaknya juga dalam waktu yang sama membacakan tuntutan terhadap terdakwa JK yang juga merupakan terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kalau JK itu sepuluh tahun denda enam puluh juta, subsider enam bulan kurungan. Karena dia kita kenakan pasal delapan dua Undang-Undang Perlindungan Anak,” sambungnya. Kemudian menurutnya, sehubungan dengan dibacakan tuntutan oleh pihaknya kepada kedua terdakwa, maka keduanya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim yang memeriksa kedua perkara tersebut. “Mereka minta keringanan saja. Jadi minggu depan putusan,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdakwa AA alias Boy melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban Mawar yang merupakan keponakannya sendiri. Korban diiming-iming uang Rp 20 Ribu oleh terdakwa, dan kejadian tersebut baru diketahui setelah korban memberitahukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada tante korban.

Sementara terdakwa JK, nekad melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga (5) yang tidak lain merupakan tetangga terdakwa. Perbuatan terdakwa sempat membuat warga sekitar tempat tinggal korban marah, dan mengeroyok terdakwa sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian.(tns)


TIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Marsela, SH, Selasa (10/3) lalu menuntut terdakwa AA alias Boy,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News