Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

jpnn.com, SIAK - Polsek Lubuk Dalam, Siak, Riau, menangkap seorang pemuda berinisial R yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap pada Minggu 22 Oktober 2023, oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul menyebut R ditangkap karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anak gadisnya sudah dicabuli,” kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul Selasa (24/10).
AKP Januar menjelaskan bahwa perbuatan R diketahui saat korban melapor kepada sepupunya.
Korban mengaku sudah dinodai oleh R, lalu kabar tersebut sampai ke telinga pihak keluarga.
"Setelah mengetahui hal itulah orang tua korban tidak terima, dan langsung membuat laporan,” jelas AKP Januar.
Setelah ditangkap, R mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban.
Polsek Lubuk Dalam, Siak, Riau, menangkap seorang pemuda berinisial R yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan