Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Pemuda berinisial R yang ditangkap Polsek Lubuk Dalam gegara mencabuli anak di bawah umur. Foto: Dok. Polsek Lubuk Dalam.

Atas perbuatan itu R disangkakan dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (mcr36/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polsek Lubuk Dalam, Siak, Riau, menangkap seorang pemuda berinisial R yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News