Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Selasa, 24 Oktober 2023 – 01:28 WIB
Atas perbuatan itu R disangkakan dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (mcr36/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polsek Lubuk Dalam, Siak, Riau, menangkap seorang pemuda berinisial R yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi