Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Dipolisikan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Dipolisikan
Pencabulan. Foto: JPG

jpnn.com, LAMPUNG - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa AY, 16, warga Kota Gajah, Lampung Tengah.

Sedangkan tersangkanya bernama yakni EK, 17, warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar menjelaskan, tindak pencabulan tersebut dilakukan tersangka di salah satu rumah kosong yang ada di Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari, Senin (16/10) pukul 18.30 WIB.

Modusnya, tersangka menghubungi korban dan meminta datang ke rumahnya. Setelah itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan sore. Kemudian, tersangka membawa korban ke rumah kontrakan temannya yang ada di Kecamatan Batanghari.

Saat mereka datang, rumah dalam keadaan kosong. Suasana sepi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban, hingga akhirnya terjadilah perbuatan yang belum waktunya mereka lakukan.

Keberadaan sepasang kekasih di dalam rumah kosong tersebut sempat diketahui warga dan dilaporkan ke Polsek Batanghari.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Batanghari bersama pamong desa setempat melakukan penggrebekan dan mendapati tersangka bersama korban sedang berada di dalam kamar.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sehelai celana dalam tanpa merk warna putih.

Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa AY, 16, warga Kota Gajah, Lampung Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News