Cabuli Anak, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Bui

Cabuli Anak, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Bui
Foto dok. Polres Jember menetapkan dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Jember pada 6 Mei 2021. ANTARA/ Zumrotun Solichah

Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Jember.

"Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," katanya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya. (antara/jpnn)

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, jaksa berkeyakinan Dosen Unej berinisial RH terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News