Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Istri dan Pembantu

Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Istri dan Pembantu
Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Istri dan Pembantu

Atas keterangan saksi, terdakwa Setiabudi menyanggahnya. Ia sebut para saksi telah berbohong. Sementara kuasa hukum korban, Arum, menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani sekolah dan akhirnya keluar. Korban selalu diancam hendak dibunuh jika berani cerita soal perbuatan cabul ayah kandung kepada dirinya sendiri itu.

"Korban disetubuhi terdakwa sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andita Rizkianto menjerat Setyabudi dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. (ris/saf/jpnn)


SEMARANG - Perbuatan Setiabudi Purwatan (57) sungguh bejat. Warga Jalan Truntum Raya, Tlogosari Pedurungan, Semarang itu mencabuli anak kandungnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News