Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi
Alex yang bekerja di salah satu percetakan, langsung dijemput pihak kepolisian di Kelurahan Kampung Satu pada sore harinya.
“Dia (Alex) sering sekali berkunjung ke rumah mantan istrinya itu dengan alasan untuk melihat anaknya. Katanya kangen ingin bertemu anaknya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearytone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardyanto, Rabu (30/8).
Atas perbuatannya, Alex pun diganjar Pasal 82 ayat (1) jo 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.
“Karena korbannya adalah anak kandung, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari maksimal hukumannya. Tapi kan pelaku ini pernah dihukum karena mencabuli anak kandungnya juga, jadi pasti hakim mempertimbangkan untuk memberikan hukuman berat,” terang Denny. (*/ell/fen)
Hermansyah alias Alex (49), warga Tarakan, Kalimantan Utara, tega mencabuli anak keempatnya yang masih berusia 7 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara
- Seorang Ayah di Tualang Tega Cabuli Anak Gadisnya Selama 3 Tahun, Astaga
- AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!