Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi

Cabuli Anak Kandung Sudah Dipenjara 7 Tahun, Diulangi Lagi
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Alex yang bekerja di salah satu percetakan, langsung dijemput pihak kepolisian di Kelurahan Kampung Satu pada sore harinya.

“Dia (Alex) sering sekali berkunjung ke rumah mantan istrinya itu dengan alasan untuk melihat anaknya. Katanya kangen ingin bertemu anaknya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearytone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardyanto, Rabu (30/8).

Atas perbuatannya, Alex pun diganjar Pasal 82 ayat (1) jo 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun.

“Karena korbannya adalah anak kandung, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari maksimal hukumannya. Tapi kan pelaku ini pernah dihukum karena mencabuli anak kandungnya juga, jadi pasti hakim mempertimbangkan untuk memberikan hukuman berat,” terang Denny. (*/ell/fen)


Hermansyah alias Alex (49), warga Tarakan, Kalimantan Utara, tega mencabuli anak keempatnya yang masih berusia 7 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News