Cabuli Anak Sendiri, Diganjar 8 Tahun Penjara

Cabuli Anak Sendiri, Diganjar 8 Tahun Penjara
Cabuli Anak Sendiri, Diganjar 8 Tahun Penjara
SORONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Matius SH,MH, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa berinisial AR yang dihadirkan ke persidangan dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (15) yang tak lain anaknya sendiri. Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim yang dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara ini, Senin (16/4), sama seperti tuntutan JPU Brigitta Setyorini SH yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah akibat dari perbuatan terdakwa, korban merasa sakit pada (maaf) kemaluannya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan figure sebagai kepala rumah tangga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak dan istrinya, menimbulkan keresahan bagi masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sopan dan mengakui semua perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai mendengar vonis yang dibacakan, terdakwa yang dalam persidangan ini didampingi kuasa hukumnya, Intan Sari Buana SH, menyatakan menerima putusan, demikian juga dengan JPU yang menerima vonis majelis yang dibacakan tersebut.

SORONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Matius SH,MH, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News