Cabuli Anak Sendiri, Diganjar 8 Tahun Penjara
Selasa, 17 April 2012 – 03:05 WIB

Cabuli Anak Sendiri, Diganjar 8 Tahun Penjara
Sekedar mengingatkan, kasus yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum ini terjadi 19 November 2011 di Km 10. Saat itu, korban sedang menonton televisi, kemudian terdakwa pulang dan memukuli korban. Setelah itu, korban diikat kedua kakinya dan digendong ke dalam kamar tidur, dan selanjutnya terjadilah perbuatan tersebut.(boy)
SORONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Matius SH,MH, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir