Cabuli Anak Sendiri, Kena 8 Tahun Bui
Sabtu, 27 Juli 2013 – 20:42 WIB
Sebagaimana diberitakan, kasus kejahatan asusila hubungan sedarah tersebut terungkap pada 19 Desember 2012. Saat itu, ibu korban curiga dengan tingkah putrinya yang baru berusia 4 tahun. Karena merasa risau, akhirnya ibu korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Kediri. (c1/ndr/jpnn)
Baca Juga:
KEDIRI - Kan, 39, terdakwa kasus asusila atas putri kandungnya, akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Siswi Madrasah di Inhu Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya
- Diduga Tengkorak Ini Mahasiswa ULM, Berpakaian Merah-Celana Biru
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas