Cabuli Anak Sendiri, Kena 8 Tahun Bui

Cabuli Anak Sendiri, Kena 8 Tahun Bui
Cabuli Anak Sendiri, Kena 8 Tahun Bui

Sebagaimana diberitakan, kasus kejahatan asusila hubungan sedarah tersebut terungkap pada 19 Desember 2012. Saat itu, ibu korban curiga dengan tingkah putrinya yang baru berusia 4 tahun. Karena merasa risau, akhirnya ibu korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Kediri. (c1/ndr/jpnn)


KEDIRI - Kan, 39, terdakwa kasus asusila atas putri kandungnya, akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News