Cabuli Anak Tiri dan Adik Ipar, MA Dijemput Tim Cobra Jelang Tengah Malam
jpnn.com, REJANG LEBONG - Tim dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial MA (52) pada Sabtu (13/3), atas dugaan pencabulan terhadap anak tiri dan adik ipar yang terjadi di wilayah itu.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, tersangka MA (52) merupakan warga Kecamatan Curup.
Sementara korban yang yang dicabuli pelaku merupakan anak tiri dan adik iparnya yang keduanya berusia 7 tahun.
"Tersangka MA ditangkap Tim Cobra yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Rahmat di Rejang Lebong, Minggu (14/3).
Ulah cabul MA dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lalu. Menurut laporan, pelaku mencabuli anak tiri dan adik iparnya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.
Begitu menerima laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku tengah berada di rumahnya pada Sabtu (13/3) malam.
Tim Cobra pun dikerahkan ke kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
AKP Rahmat mengatakan, kedua korban awalnya tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena mendapat ancaman dari tersangka MA.
MA cabuli anak tiri dan adik ipar, serta mengancam korban untuk tidak menceritakan ulahnya kepada siapa pun.
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada