Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun
Rabu, 25 April 2018 – 21:49 WIB
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo
"Ya kami akan lihat apakah pertimbanhan hukumnya setelah kami menerima keputusan tersebut," tandasnya. (eve/jpc)
Baca Juga:
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus asusila terhadap artis dangdut berinisial CT.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana