Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB

Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya banding yang dilakukannya berbuah bencana. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim justru “menghadiahi” hukuman 6 tahun penjara. “Saat ini (kemarin, Red.) petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim belum kami terima. Namun, dalam akta pemberitahuan itu dijelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang, dan hukuman terdakwa ditambah menjadi 6 tahun. Sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kaltim itu lebih tinggi 1,5 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Bontang. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan salah satu karyawan sebuah hotel di Berbas Tengah, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Kasi Pidsus Happy Al Habibier didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harza Triono mengatakan, putusan itu dituangkan dalam Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 01/Akta.Pid/2012/PN.Btg yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bontang.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sampai saat ini Kejari masih menunggu keputusan terdakwa atas putusan tersebut. “Kami mau tunggu dulu. Apakah terdakwa akan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir