Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya banding yang dilakukannya berbuah bencana. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim justru “menghadiahi” hukuman 6 tahun penjara. “Saat ini (kemarin, Red.) petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim belum kami terima. Namun, dalam akta pemberitahuan itu dijelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang, dan hukuman terdakwa ditambah menjadi 6 tahun. Sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kaltim itu lebih tinggi 1,5 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Bontang. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan salah satu karyawan sebuah hotel di Berbas Tengah, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Kasi Pidsus Happy Al Habibier didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harza Triono mengatakan, putusan itu dituangkan dalam Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 01/Akta.Pid/2012/PN.Btg yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bontang.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sampai saat ini Kejari masih menunggu keputusan terdakwa atas putusan tersebut. “Kami mau tunggu dulu. Apakah terdakwa akan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri