Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB
Baca Juga:
Namun, usai dijatuhkannya putusan itu, JPU yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan penasehat hukum terdakwa, Baharuddin, sama-sama tidak menerima keputusan hakim. Praktis, keduanya kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Menurutnya, seluruh unsur yang digunakan untuk menjerat terdakwa sudah tepat, yakni unsur membujuk korban yang telah dilakukan terdakwa. Dimana, antara terdakwa dengan korban sudah saling mengenal, dan terdakwa sering mengajak korban pergi keluar rumah.
Terdakwa telah melakukan suatu bujuk rayu berupa memberikan es krim maupun mainan, yaitu sebuah tas berbentuk Mickey Mouse bertuliskan Minnie, 1 paket mainan keranjang berisi buah-buahan, dan 1 buah papan tulis warna biru bergambar Mickey Mouse dan Donald Duck.
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri