Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB
Mendapat informasi itu ibu korban langsung kaget. Pasalnya, Mawar menyebut jika yang melakukan pencabulan itu adalah teman kerja sendiri. Tak hanya itu, awalnya ibu korban tidak menaruh rasa curiga ketika anaknya kerap diajak jalan oleh terdakwa.
Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bontang, 1 Maret lalu. Selanjutnya, polisi melakukan visum terhadap korban. Hasilnya benar, pihak Rumah Sakit (RS) Pupuk Kaltim (PKT) menyimpulkan jika selaput dara korban sudah pecah diakibatkan benda tumpul.
Diketahui, seringkali terdakwa memberikan korban mainan atau es krim. Makanya, melihat keakraban antara terdakwa dengan korban, sang ibu tidak curiga sama sekali. (kei)
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri