Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui
Jumat, 09 Desember 2022 – 23:32 WIB
Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti," tutupnya. (mcr36/jpnn)
Aparat kepolisian dari Polsek Siak Hulu meringkus seorang kakek berusia 67 tahun karena mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, sungguh tega.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Buah Manis Kerja Sama Lintas Sektor, Riau 2 Terbaik Kerukunan Beragama se-Indonesia
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap