Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus

Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan bejatnya, kini sang guru ngaji terancam Pasal 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(joy)


BEKASI - Polresta Bekasi meringkus seorang guru ngaji berinisial S (44) karena diduga mencabuli muridnya di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News