Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Selasa, 09 September 2014 – 20:05 WIB

Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan bejatnya, kini sang guru ngaji terancam Pasal 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(joy)
BEKASI - Polresta Bekasi meringkus seorang guru ngaji berinisial S (44) karena diduga mencabuli muridnya di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!