Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Selasa, 09 September 2014 – 20:05 WIB
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan bejatnya, kini sang guru ngaji terancam Pasal 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(joy)
BEKASI - Polresta Bekasi meringkus seorang guru ngaji berinisial S (44) karena diduga mencabuli muridnya di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground