Cabuli Bocah 9 Tahun, Pemuda 24 Tahun Dihajar Hingga Babak Belur
jpnn.com - TERNATE - UI alias Utam, warga Kelurahan Tubo, Ternate Utara, diamuk massa hingga babak belur lantaran mencabuli Bunga, bocah perempuan berusia sembilan tahun, Sabtu (18/7) malam.
Setelah menjadi bulan-bulanan massa, pria 24 tahun itu langsung digiring ke Mapolres Ternate untuk diproses hukum.
Peristiwa itu terjadi di belakang Kelurahan Tubo, beberapa menit sebelum dihakimi warga. Kasus pencabulan ini sudah ditangani penyidik Polres Ternate. Utam sebagai pelaku sudah ditahan di sel Polres.
Kasubag Humas Polres, Iptu Siswanto menegaskan, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta terancam denda Rp 300 juta.
"Kasus ini diproses penyidik PPA (Perlidungan Anak dan Perempuan) dan sudah ditahan," jelasnya.
Menurut Siswanto, kasus pencabulan tersebut bermula saat bunga bersama kakak sepupunya, Nur (17) dari Kelurahan Kampung Makassar Barat, Ternate Tengah bertandang ke rumah Isra, kekasih Nur.
Saat pasangan kekasih itu asik bercerita, bunga sesekali berteriak. Isra yang merasa terganggu, akhirnya meminta Utam untuk membawa bunga ke pusat perbelanjaan, Jatiland Mall.
Saat Utam dan bunga keluar dari rumah Isra menumpangi motor, pikiran Utam mulai lain. Ia bukannya membawa bunga ke Mall, malah ke bagian belakang Kelurahan Tubo.
TERNATE - UI alias Utam, warga Kelurahan Tubo, Ternate Utara, diamuk massa hingga babak belur lantaran mencabuli Bunga, bocah perempuan berusia sembilan
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis