Cabuli Bocah, Brigadir M Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir M, atas laporan dua orang tua yang mengaku anaknya korban pencabulan.
"Brigadir M resmi tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (23/4) di Mabes Polri.
Menurut Agus, Brigadir M yang bertugas di Polda Banda Aceh, itu dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Agus.
Menurut Agus, sejauh ini berdasarkan laporan yang diterima baru dua orang. Ia mengatakan kalau ada informasi lain, silahkan laporkan ke Penyidik Polresta Banda Aceh.
Yang jelas, kata dia, Polri berkomitmen akan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran.
"Apabila ada Anggota Polri yang terbukti melanggar, kita akan proses," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Penetapan tersangka itu setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?