Cabuli Bocah, Brigadir M Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir M, atas laporan dua orang tua yang mengaku anaknya korban pencabulan.
"Brigadir M resmi tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (23/4) di Mabes Polri.
Menurut Agus, Brigadir M yang bertugas di Polda Banda Aceh, itu dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Agus.
Menurut Agus, sejauh ini berdasarkan laporan yang diterima baru dua orang. Ia mengatakan kalau ada informasi lain, silahkan laporkan ke Penyidik Polresta Banda Aceh.
Yang jelas, kata dia, Polri berkomitmen akan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran.
"Apabila ada Anggota Polri yang terbukti melanggar, kita akan proses," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Penetapan tersangka itu setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground