Cabuli Bocah, Brigadir M Resmi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir M, atas laporan dua orang tua yang mengaku anaknya korban pencabulan.
"Brigadir M resmi tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (23/4) di Mabes Polri.
Menurut Agus, Brigadir M yang bertugas di Polda Banda Aceh, itu dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Agus.
Menurut Agus, sejauh ini berdasarkan laporan yang diterima baru dua orang. Ia mengatakan kalau ada informasi lain, silahkan laporkan ke Penyidik Polresta Banda Aceh.
Yang jelas, kata dia, Polri berkomitmen akan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran.
"Apabila ada Anggota Polri yang terbukti melanggar, kita akan proses," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Penetapan tersangka itu setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap