Cabuli Bocah di Bioskop, Dituntut 8 Tahun
Selasa, 26 Oktober 2010 – 09:15 WIB
PALEMBANG- Karena mencabuli anak di bawah umur, Biran Yanuar (26) warga Jl PAK Rohim Lr Talang Semut Lama No 49 RT 59 RW 21 Kelurahan 26 Ilir Palembang dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Sidang tuntutan terhadap montir ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Palembang, kemarin (25/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willman Ernaldy SH yang dibacakan JPU Dhini Ardhany SH menuntut dengan pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terang Dhini di hadapan Hakim ketua Diris Sinambela SH. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Romaita SH dan Bustanul Fahmi SH dari LBH Sejahtera.
Baca Juga:
Pencabulan dilakukan 25 April 2010 sekitar pukul 19.00 WIB di Penginapan Petanang Jl Petanang Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Bermula saat terdakwa mengajak korban bernama IF (16) untuk menonton bioskop. Dalam studio itu, terdakwa merayu korban, dengan mencium bibir berulang-ulang, lalu memegang payudara dan kemaluan korban.
Setelah itu, korban dibawa menuju ke Penginapan Petanang. Di dalam kamar nomor 5, korban dicabuli lagi dengan memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang, dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban. (mg41)
PALEMBANG- Karena mencabuli anak di bawah umur, Biran Yanuar (26) warga Jl PAK Rohim Lr Talang Semut Lama No 49 RT 59 RW 21 Kelurahan 26 Ilir Palembang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur