Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Jumat, 26 November 2010 – 00:10 WIB
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Leni Lasminar, membuat vonis baru dalam sejarah putusan hakim. Hukuman untuk RS ialah mendapatkan pembinaan dari orang tuanya.
Putusan dalam sidang tertutup di PN Sorong, Jumat (26/11), itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Lila Y Prihasti menyatakan pikir-pikir. Padahal, jaksa menuntut RS dihukum penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
Kepada Radar Sorong (Grup JPNN), jaksa Lila mengatakan dirinya masih berpikir selama sepekan untuk menyatakan banding atau menerima putusan hakim tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata Lila.
Ditetapkannya RS sebagai terdakwa karena diduga mencabuli Melati di toilet rumahnya. Pada September 2010, sekitar pukul 12.00 WIT, Melati datang ke rumah terdakwa, saat itu Melati mencari saudara RS yang merupakan teman main Melati. Namun, saat di rumah RS, Melati tak menemukan temannya.
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di
BERITA TERKAIT
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi