Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Jumat, 26 November 2010 – 00:10 WIB
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Leni Lasminar, membuat vonis baru dalam sejarah putusan hakim. Hukuman untuk RS ialah mendapatkan pembinaan dari orang tuanya.
Putusan dalam sidang tertutup di PN Sorong, Jumat (26/11), itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Lila Y Prihasti menyatakan pikir-pikir. Padahal, jaksa menuntut RS dihukum penjara selama 2 tahun.
Baca Juga:
Kepada Radar Sorong (Grup JPNN), jaksa Lila mengatakan dirinya masih berpikir selama sepekan untuk menyatakan banding atau menerima putusan hakim tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata Lila.
Ditetapkannya RS sebagai terdakwa karena diduga mencabuli Melati di toilet rumahnya. Pada September 2010, sekitar pukul 12.00 WIT, Melati datang ke rumah terdakwa, saat itu Melati mencari saudara RS yang merupakan teman main Melati. Namun, saat di rumah RS, Melati tak menemukan temannya.
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan