Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Jumat, 26 November 2010 – 00:10 WIB
Sambil menanti kedatangan temannya yang merupakan adik terdakwa, Melati ingin membuang air kecil di toilet. Saat Melati membuang air kecil, RS datang ke toilet dan memegang tangan Melati. Saat itulah, diduga Melati dicabuli oleh RS.
Baca Juga:
Peristiwa memilukan itu membuat RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yaitu UU No.23/2002. Jaksa menjerat anak dibawah umur itu dengan Pasal 82 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, hakim berpendapat lain, tuntutan jaksa agar RS dihukum 2 tahun tak dikabulkan, namun hakim tetap menyatakan RS bersalah, tetapi hukumannya mendapatkan pembinaan dari orang tua.(mus/gus/jpnn)
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar