Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina

Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Sambil menanti kedatangan temannya yang merupakan adik terdakwa, Melati ingin membuang air kecil di toilet. Saat Melati membuang air kecil, RS datang ke toilet dan memegang tangan Melati. Saat itulah, diduga Melati dicabuli oleh RS.

Peristiwa memilukan itu membuat RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yaitu UU No.23/2002. Jaksa menjerat anak dibawah umur itu dengan Pasal 82 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, hakim berpendapat lain, tuntutan jaksa agar RS dihukum 2 tahun tak dikabulkan, namun hakim tetap menyatakan RS bersalah, tetapi hukumannya mendapatkan pembinaan dari orang tua.(mus/gus/jpnn)


SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News