Cabuli Bocah, Divonis Dua Tahun Penjara

Gara-gara Mainkan Anus dan Menyuruh Pegang ‘Burung’

Cabuli Bocah, Divonis Dua Tahun Penjara
Cabuli Bocah, Divonis Dua Tahun Penjara
BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah. MNW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi cabul  terhadap AJ bocah 8 tahun. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka wajib latihan kerja selama 30 hari di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Balikpapan.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Manungku Prasetyo itu sesuai dengan tuntutan JPU, Ita Wahyuning Lestari selama 2 tahun penjara.

Menurut Manungku Prasetyo, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena korban menjadi trauma terhadap aksi pencabulan tersebut, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta mengakui semua perbuatanya.

Seusai membacakan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk  memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.

BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News