Cabuli Bocah, Divonis Dua Tahun Penjara
Gara-gara Mainkan Anus dan Menyuruh Pegang ‘Burung’
Selasa, 14 Agustus 2012 – 10:56 WIB
BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah. MNW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi cabul terhadap AJ bocah 8 tahun. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka wajib latihan kerja selama 30 hari di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Balikpapan.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Manungku Prasetyo itu sesuai dengan tuntutan JPU, Ita Wahyuning Lestari selama 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Menurut Manungku Prasetyo, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena korban menjadi trauma terhadap aksi pencabulan tersebut, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta mengakui semua perbuatanya.
Seusai membacakan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.
BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini