Cabuli Bocah, Divonis Dua Tahun Penjara
Gara-gara Mainkan Anus dan Menyuruh Pegang ‘Burung’
Selasa, 14 Agustus 2012 – 10:56 WIB
BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah. MNW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi cabul terhadap AJ bocah 8 tahun. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka wajib latihan kerja selama 30 hari di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II Balikpapan.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Manungku Prasetyo itu sesuai dengan tuntutan JPU, Ita Wahyuning Lestari selama 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Menurut Manungku Prasetyo, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena korban menjadi trauma terhadap aksi pencabulan tersebut, sedangkan yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta mengakui semua perbuatanya.
Seusai membacakan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.
BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur