Cabuli Bocah, Divonis Dua Tahun Penjara
Gara-gara Mainkan Anus dan Menyuruh Pegang ‘Burung’
Selasa, 14 Agustus 2012 – 10:56 WIB
Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terungkap bahwa aksi cabul dilakukan terdakwa pada Rabu (20/6) lalu sekira pukul 17.00 wita. Waktu itu terdakwa membujuk AJ agar masuk pada salah satu kamar mandi di kawasan Jl MT Haryono RT 27 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dengan mengiming-imingi bermain sepeda.
Di dalam kamar itu, terdakwa diduga melakukan aksi cabul dengan cara (maaf) mempermainkan anus korban. Setelah puas mempermainkan anus korban kemudian terdakwa memakaikan kembali celana korban. Tapi sebelum mempermainkan anus korban, terdakwa sempat membujuk korban agar memegang ‘burung’ miliknya.
Aksi cabul terdakwa MNW ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga terhadap AJ yang mengalami perubahan prilaku. Setelah ditanyakan orang tua akhirnya korban mengaku semua yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Hasil visum er repertum yang dilakukan Polda Kaltim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara tanggal 21 Juni 2012 lalu, hasilnya bagian dubur korban AJ terdapat luka lecet pada bagian bawah ukuran nol koma satu centimeter kali nol koma tiga sentimeter. Luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul.(vie/fuz/jpnn)
BALIKPAPAN - Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada MNW (17) warga Jl Abadi RT 27 Kelurahan Gunung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan