Cabuli Bocah, Guru Ngaji Ditahan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 06:02 WIB

Cabuli Bocah, Guru Ngaji Ditahan
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Sementara korban, dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum di alat kelamin korban. "Korban sudah divisum. Pelaku akan akan kita jerat dengan undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 UU 23/ 2002, dan pasal 290 KUH Pidana," tandasnya.
Baca Juga:
Sesuai aturan untuk Pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara pasal 290, KUH Pidana tentang perbuatan cabul, lelaki yang sedang menunggu kelahiran cucu pertamanya itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (abg/pap)
MAKASSAR - Seorang pensiunan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, MS (67) diamankan di sel Polsekta Rappocini. Penahanan dilakukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri