Cabuli Bocah, Guru Ngaji Ditahan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 06:02 WIB
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Sementara korban, dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum di alat kelamin korban. "Korban sudah divisum. Pelaku akan akan kita jerat dengan undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 UU 23/ 2002, dan pasal 290 KUH Pidana," tandasnya.
Baca Juga:
Sesuai aturan untuk Pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara pasal 290, KUH Pidana tentang perbuatan cabul, lelaki yang sedang menunggu kelahiran cucu pertamanya itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (abg/pap)
MAKASSAR - Seorang pensiunan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, MS (67) diamankan di sel Polsekta Rappocini. Penahanan dilakukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur